Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik Indeonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UDD tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik
Akibat hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan
untuk mencapai ehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai
luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah
merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat
mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya
dalam hidup manusia.
Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan
dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa yang disebut sebagai ideologi
bangsa (nasional) dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan
dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi negara.
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan
hidup bangsa dan akhirnya menjadi pandangan dasar negara juga terjadi pada
pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara
dan ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta
dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia .
Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia
akan maniliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai
masalah politik, sosial budaya, eonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya
dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan sutau
kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia , maka pandangan hidup
tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila
berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan
hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia
yang Bhinneka Tunggal Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak
boleh mematikan keanekaragaman.
Pancasila sebagai jati diri bangsa
Saat ini kita merasakan bahwa penerapan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat sudah tidak terlihat
lagi. Terlebih lagi di kalangan generasi muda saat ini yang tidak lagi akrab
dengan istilah Pancasila. Pada masa Orde Baru (Orba), Pancasila dijadikan mata
pelajaran yaitu Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Di luar dunia pendidikan pun
ada penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang
dilaksanakan Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (BP7).
Pada era Orba, Pancasila selalu menjadi buah bibir, hingga
muncul istilah tiada hari tanpa Pancasila dalam era itu. Namun, saat ini
Pancasila meredup seiring masuknya kita ke era reformasi. Pancasila beserta
berbagai perangkat sosialisasinya dipinggirkan karena dinilai telah dijadikan
sebagai alat propaganda politik atau bahkan dituding telah diselewengkan menjadi alat legitimasi kekuasaan Orba.
Memang, kita tidak perlu menyakralkan kata Pancasila, tetapi
bukan berarti pula kita ingin menghilangkannya. Pada masa Orba, penolakan
terhadap Pancasila memang banyak dikaitkan dengan masalah penyakralan ini
sehingga dituding nilainya lebih tinggi daripada agama. Padahal, upaya
menyosialisasikan Pancasila pada masa Orba tidak lebih dalam rangka bagaimana
istilah ini melekat dalam hati dan pikiran kita.
Pancasila adalah kekayaan bangsa Indonesia yang tidak ternilai
harganya, karena Pancasila merupakan rangkuman dari nilai-nilai luhur yang digali dari akar
budaya bangsa yang mencakup seluruh kebutuhan dan hak-hak dasar manusia secara
universal. Karena itu, bangsa Indonesia
sudah seharusnya mengembangkan dan mengamalkan nilai-nilai tersebut sebagai
dasar kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
Jika Pancasila tidak segera kembali menjadi roh bangsa Indonesia ,
dikhawatirkan akan muncul ideologi alternatif yang akan djadikan landasan
perjuangan dan pembenaran bagi gerakan-gerakan radikal. Karena itu, bagi bangsa
Indonesia
tidak ada pilihan lain selain
mengembangkan nilai-nilai Pancasila agar keragaman bangsa dapat
dijabarkan sesuai dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan
landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia .
Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya
berisi lima
nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah
nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai
Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai
kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya
pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam
semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang
religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya
pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama,
tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti
kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup
bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal
sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia
mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina
rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia . Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai
sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia ..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui
lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai
dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan
Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak
dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat
dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu
dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut
adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar,
nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada
kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental
penyelenggaraan negara Indonesia .
2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah
dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia .
Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila
sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia . Negara Indonesia memiliki hukum nasional
yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan
berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan
sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental
negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia .
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai
peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan,
kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan
lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari
nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan
peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan
perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan
hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai
dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam
pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai
adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma
etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga
dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut
selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan
bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia
saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam
bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada
pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum
dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,
Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan
Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila
sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan
cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan
bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam
dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling
menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan
anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni
malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya
keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin
pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang
bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat;
menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima
pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok
orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan
mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam
memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah
melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah
masyarakat, bangsa, dan
negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan
perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam
bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan
persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi,
daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif
untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara
berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik
monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang
berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta
menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk
menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup
bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh
peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi
hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan
berkembang di dalam masyarakat.
e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi
nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional,
kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan
ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas,
dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama
menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma
etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya
perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara,
ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut. a. Proses penanaman dan
pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya
sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh
masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas
dan konsisten.
b. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui
pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara
indoktrinasi.
c. Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh
potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika
profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang
dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya
melalui kode etik profesi masing-masing.
e. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang
menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan
Yang MahaEsa.
PANCASILA SEBAGAI
PARADIGMA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang
Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan Dikaitkan dengan Nilai-nilai Pancasila
Dalam pembangunan nasional pasti dibutuhkan suatu kerangka
pemikiran yang melandasi pembangunan nasional itu sendiri. Oleh karena itu,
pancasila dapat dijadikan sebagai landasan pembangunan nasional. Namun demikian,
dari kata-kata Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional bidang sosial,
budaya, pertahanan, dan keamanan akan tercipta beberapa pertanyaan.
Pertanyaan-pertanyaan itu sebagai berikut:
- Apa itu Paradigma?
- Apa saja Nilai-nilai Pancasila yang dapat diterapkan
sebagai Paradigma Pembangunan Nasional bidang sosial, budaya, pertahanan, dan
keamanan?
- Mengapa Pancasila dapat dijadikan Paradigma Pembangunan
Nasional?
Orang yang pertama kali menyatakan istilah paradigma adalah
Thomas Kuhn, sedangkan arti dari pardigma adalah kerangka pemikiran.
Pembangunan Nasional tidak memiliki arti yang sempit hanya membangun fisiknya
saja. Pembangunan Nasional memiliki arti yang luas yaitu membangun masyarakat Indonesia
seutuhnya. Pancasila dapat dijadikan paradigma pembangunan Nasional karena
nilai-nilai pancasila dapat diterapkan dan sesuai dengan perkembangan jaman.
Dalam pembangunan Nasional harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila. Pada undang-undang alinea ke-IV telah tercantum tujuan dari
Negara Indonesia ,
yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencapai masyarakat adil dan makmur. Dan
dalam upaya membangun Indonesia
seutuhnya itulah diperlukan penerapan dari nilai-nilai pancasila. Pancasila
sebagai paradigma dalam pembangunan nasional bidang sosial dan budaya, pada
hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat
dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sesuai dengan pancasila, sila
kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia,
yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Dalam upaya membangun
masyarakat seutuhnya, maka hendaknya juga berdasarkan pada sistem nilai dan
budaya masyarakat Indonesia
yang sangat beragam. Berdasar pada sila ketiga dari pancasila, yaitu persatuan Indonesia ,
pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai
sosial dan budaya yang beragam di seluruh nusantara menuju pada tercapainya
rasa persatuan sebagai bangsa. Diperlukan adanya pengakuan dan penghargaan
terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa
dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Sedangkan pancasila sebagai
paradigma pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan, memiliki arti
bahwa untuk mencapai terciptanya masyarakat hukum diperlukan penerapan dari
nilai-nilai pancasila. Hal itu disebabkan karena Negara juga memiliki tujuan
untuk melindungi segenap bangsa dan wilayah negaranya. Nilai-nilai pancasila
dalam penerapan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang
pertahanan dan keamanan adalah :
a. Sila pertama dan kedua: pertahanan dan keamanan Negara
harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Sila Ketiga: pertahanan dan keamanan Negara haruslah
mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh warga sebagai
warga Negara.
c. Sila keempat: pertahanan dan keamanan harus mampu
menjamin hak dasar persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan.
d. Sila kelima: pertahanan dan keamanan harus diperuntukan
demi terwujudnya keadilan hidup masyarakat.
Membaca buku acuan dan referensi lain, dapat dimengerti
tentang Pancasila sebagai Pardigma Pembangunan Nasional bidang sosial, budaya,
pertahanan, dan keamanan. Sehingga dapat diambil suatu kesimpulan bahwa
nilai-nilai dari pancasila dapat dijadikan suatu paradigma atau kerangka
pemikiran dalam pembangunan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar